SIARAN PERS Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) Pembatalan Keputusan KPU RI Bukan Prestasi, Transparansi Profil Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah dan Calon Anggota Legislatif Sebuah Keharusan!

Diterbitkan pada | Jumat, 19 September 2025

SIARAN PERS

Freedom of Information Network Indonesia (FOINI)

Pembatalan Keputusan KPU RI Bukan Prestasi, Transparansi Profil Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah dan Calon Anggota Legislatif Sebuah Keharusan!

 

Jakarta, 16 September 2025 – FOINI memandang bahwa pembatalan ini tidak boleh menghentikan diskursus publik. Insiden ini harus menjadi momentum bagi KPU untuk melakukan refleksi dan perbaikan mendasar terkait komitmennya pada keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, FOINI memberikan sejumlah catatan kritis terhadap KPU Pembatalan Bersifat Reaktif, Bukan Inisiatif. Kami menyayangkan bahwa KPU baru mengambil langkah korektif setelah adanya gelombang protes dan tekanan masif dari publik. Ini menunjukkan bahwa prinsip keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi kesadaran internal di tubuh KPU. Seharusnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU sejak awal proaktif dalam menjamin hak publik atas informasi, bukan justru membuat aturan yang membatasinya dan baru berubah sikap setelah dikritik.

FOINI memandang Proses Uji Konsekuensi yang keliru tidak boleh terulang. Lahirnya Keputusan 731/2025 yang cacat logika dan hukum adalah bukti adanya masalah serius dalam proses pengambilan keputusan di internal KPU. Alasan pengecualian yang digunakan sangat lemah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 UU KIP. Selain itu, KPU harus memastikan bahwa mekanisme uji konsekuensi di masa depan dilakukan secara cermat, transparan, dan benar-benar untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bukan untuk menutupi informasi yang seharusnya terbuka sesuai dengan pasal 2 ayat (4) UU KIP .

KPU Dibutuhkan Komitmen Jangka Panjang, Bukan Sekadar Solusi Sesaat. Pembatalan ini adalah langkah yang tepat, namun yang lebih dibutuhkan publik adalah jaminan dan komitmen dari KPU bahwa insiden serupa tidak akan terulang di masa depan. KPU harus menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan pemilu. Informasi mengenai calon pejabat publik bukanlah milik pribadi, melainkan milik publik yang harus dapat diakses secara mudah.

Momentum untuk membuka Data Pemilu lainnya. Kami mendorong KPU untuk tidak berhenti di sini. Jadikan ini sebagai momentum untuk lebih proaktif membuka data-data penting lainnya terkait pemilu, seperti data riwayat calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah hingga calon anggota legislatif yang detail dan mudah diakses, laporan dana kampanye, serta informasi terkait pengadaan logistik pemilu.

FOINI mendorong untuk ada langkah audit transparansi terhadap proses pengambilan keputusan yang melahirkan Keputusan 731/2025. Publik berhak tahu siapa yang menggagas dan menyetujui aturan yang jelas-jelas anti-transparansi ini.

FOINI akan terus mengawal setiap kebijakan KPU untuk memastikan bahwa hak publik atas informasi terpenuhi. Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas hanya dapat terwujud jika diselenggarakan secara transparan dari awal hingga akhir.

Anggota FOINI :

  1. Indonesian Parliamentary Center (IPC)
  2. YASMIB Sulawesi
  3. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  4. Forest Watch Indonesia
  5. Perkumpulan Gemawan
  6. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  7. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
  8. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  9. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  10. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
  11. Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM)
  12. Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
  13. Pusat Kebijakan dan Hukum
  14. Transparency International Indonesia

Narahubung :

1. Arif Adiputro (085693720839) Whatsapp

 

Tag :